📢 Himbauan: Tidak Ada Pungutan dan Pengumpulan PBAK Sebelum Pelaksanaan 🚫
Sehubungan dengan Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar nomor 2849 tentang Pelaksanaan PBAK Tahun Akademik 2024/2025, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh mahasiswa baru:
1. 🚫 Tidak Ada Pungutan: Pelaksanaan PBAK tidak dikenakan biaya apapun. Segala bentuk pungutan atau pembayaran yang dilakukan oleh pengurus lembaga kemahasiswaan tidak dibenarkan.
2. ⏳ Kegiatan Sebelum PBAK: Mahasiswa baru dilarang melakukan pengumpulan atau kegiatan apapun sebelum pelaksanaan PBAK.
3. ❌ Pembelian Tidak Diperbolehkan: Segala bentuk pungutan atau pembelian kepada mahasiswa baru tidak diperbolehkan.
4. 🍱 Persiapan Pribadi: Mahasiswa dihimbau untuk membawa bekal makanan berat dan ringan selama kegiatan PBAK.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan baik.